TUGAS MAKALAH PENGGANTI
TUGAS AKHIR
MATA KULIAH EKONOMI
PUBLIK
“PERAN PAJAK DALAM
KEBIJAKAN SOSIAL”
Disusun oleh :
Fahriza Luthfiandi
F0311049
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2013
BAB 1
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan
negara yang paling besar. Dari tahun ke tahun pajak juga menjadi perbincangan
dari pemerintah sendiri karena dari realisasi penerimaan yang kurang dari
target yang sudah direncanakan oleh Menteri Keuangan. Oleh karena itu perlu
adanya perhatian yang khusus dari semua kalangan baik dari Menteri Keuangan,
Direktorat Jendral Pajak, maupun masyarakat itu sendiri.
Pajak menempati posisi terpenting di sebagian
besar negara berkembang karena pajak merupakan sumber utama penerimaan negara.
Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan.
Penggunaaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan
pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Uang pajak juga digunakan untuk
pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia,
menikmati fasilitas dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang
berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi
suatu negara menjadi sangat dominan
dalam menunjang jalannya roda pemerintah dan pembiayaan pembangunan.
II Rumusan Masalah
· 1 Apa kebijakan sosial itu?
· 2 Apakah peran pajak dalam mengatur
kebijakan sosial?
BAB II
PEMBAHASAN
I.
Kebijakan Sosial
Kebijakan sosial adalah kebijakan
pemerintah yang berkaitan dengan tindakan yang memiliki dampak langsung
terhadap kesejahteraan warga negara melalui penyediaan pelayanan sosial atau
bantuan keuangan (Marshal, 1965).
Kebijakan sosial merupakan ketetapan
pemerintah yang dibuat untuk merespon isu-isu yang bersifat publik yaitu
mengatasi masalah sosial, kebijakan sosial memiliki fungsi preventif
(pencegahan), kuratif (penyembuhan), dan development (pengembangan). Sebagai
wujud kewajiban negara (state obligation)
dalam memenuhi hak-hak sosial warga negaranya. Secara garis besar kebijakan
sosial diwujudkan dalam 3 kategori: yaitu perundang-undangan, program pelayanan
sosial, dan sistem perpajakan. Berdasarkan kategori ini maka dapat dinyatakan
bahwa setiap perundang-undangan, hukum / peraturan yang menyangkut masalah
kehidupan sosial adalah wujud dari kebijakan sosial.
Ada berbagai dimensi dasar dari
kebijakan sosial itu yaitu :
1. Redistribusi kekayaan artinya pengaturan
pemerintah dalam pemerataan pendapatan.
2. Kebebasan artinya kebebasan masyarakat
dari ketakutan, terror, eksploitasi dll.
3. Perlindungan risiko
4. Keselamatan publik artinya penyediaan
sarana umum yang berkualitas.
Kebijakan
Sosial dan Analisis Kebijakan Sosial
Keberhasilan pembangunan,
kesejahteraan sosial selain ditentukan
oleh kualitas pelayanan langsung yang
bersifat mikro juga dipengaruhi oleh sistem dan arah kebijakan sosial yang
bersifat mikro. Kebijakan sosial tersebut sangat menentukan tipe, jenis, sistem
dan pendekatan pemberian pelayanan sosial kepada kelompok sasaran. Pengetahuan mengenai analisis
kebijakan sosial sangat penting untuk menentukan apakah suatu kebijakan
tersebut memiliki dampak positif atau negative terhadap masyarakat, apakah
kebijakan tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan apakah
kebijakan tersebut mampu merespon masalah-masalah sosial yang dirasakan oleh
masyarakat.
Analisis kebijakan sosial (policy analysis) dapat dibedakan dengan
pembuatan atau pengembangan kebijakan (policy
development). Analisis tidak mencakup pembuatan proposal perumusan
kebijakan yang akan datang. Analisis kebijakan lebih menekankan pada penelaahan
kebijakan yang sudah ada. Sementara itu, pengembangan kebijakan lebih
difokuskan pada proses pembuatan proposal perumusan kebijakan yang baru.
Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa analisis kebijakan sosial adalah usaha terencana yang berkaitan dengan
pemberian penjelasan (explanation) dan preskripsi atau rekomendasi terhadap
konsekuensi-konsekuensi kebijakan sosial yang telah diterapkan. Penelaahan terhadap kebijakan sosial tersebut
didasari oleh prinsip-prinsip umum yang dibuat berdasarkan pilihan-pilihan
tindakan sebagai berikut:
1. Penelitian dan rasionalisasi yang
dilakukan untuk menjamin keilmiahan dari analisis yang dilakukan.
2. Orientasi nilai yang dijadikan patokan
atau kriteria untuk menilai kebijakan sosial tersebut berdasarkan nilai benar
dan salah.
3. Pertimbangan politik yang umumnya
dijadikan landasan untuk menjamin keamanan dan stabilitas negara.
II. Peran pajak
sebagai alat pengatur kebijakan sosial
Pajak merupakan salah satu penghasilan
atau penerimaan yang sangat penting bagi
pemerintah untuk mencapai tujuan ekonomi, sosial, politik. Peranan pemerintah
yang sangat menonjol dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi yang sangat
membutuhkan biaya yang cukup besar menyebabkan pemerintah cenderung untuk memungut
pajak sampai mencapai tingkat penerimaan pajak yang sangat optimal. Pajak yang
ditarik ini terutama untuk pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam rangka
menyediakan barang dan jasa publik saat ini sekitar 70% APBN Indonesia dibiayai
oleh pajak dan dua penyumbang penerimaan terbesar adalah pajak penghasilan
(PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPn).
Selain berfungsi sebagai sumber
penerimaan negara, pajak juga memiliki fungsi mengatur. Dalam fungsi ini pajak
mengarahkan atau digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan
kebijakan negara dalam lapangan ekonomi sosial. Melalui pajak pemerintah bisa
mengatur pertumbuhan ekonomi, karena pajak bisa digunakan sebagai alat untuk
mencapai tujuan. Contohnya: dalam rangka menarik penanaman modal baik dari
dalam negeri maupun luar negeri diberikan berbagai macam fasilitas keringanan
pajak. Dalam rangka melindungi produksi
dalam negeri, Pemerintah menerapkan bea
masuk untuk produk luar negeri.
Fungsi pajak sebagai regulasi atau
pengatur berkaitan dengan pajak untuk mengatur alokasi sumber-sumber ekonomi,
stabilitasi, distribsi pendapatan dari berbagai kelompok masyarakat. Dalam hal
ini pajak merupakan salah satu instrument yang dapat digunakan untuk mengatur
ekonomi, sehingga dinamika nasional berjalan sesuai yang diharapkan.
Pemanfaatan dana pajak dalam APBN didistribusikan ke masing-masing departemen
selaku penanggungjawab dalam memanfaatkan dana. Artinya pajak yang dibayarkan
akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas umum yang diberikan
pemerintah misalnya perbaikan jalan yang rusak dan pembangunan jalan tol,
penyelenggaraan pendidikan nasional, pemeliharaan kesehatan masyarakat,
penanggulangan bencana alam, penyelenggaraan pertahanan dan keamanan.
Fungsi mengatur dalam pajak digunakan
untuk :
1. Perbaikan iklim usaha
Fungsi pajak dalam
perbaikan iklim usaha yaitu dengan (1) penurunan tarif PPh Pribadi dan Badan,
hal ini ditujukan agar perusahaan dapat memproduksi lebih baik dan pasti akan
menyerap tenaga kerja. (2) PPN untuk Eksplorasi MIGAS tujuannya untuk
meningkatkan produksi minyak dan gas bumi serta panas bumi. (3)
kebijakan-kebijakan Proteksi Terhadap Produsen Dalam Negeri diantaranya Bea
Masuk ditanggung Pemerintah (BMDTP) yaitu untuk memajukan produksi dalam negeri
agar dapat lebih bersaing dan ekspor meningkat dengan cara meringankan bea
masuk untuk bahan baku produksi, Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yaitu untuk meminimalisir praktek dumping,
Bea Masuk Imbalan yaitu tambahan bea masuk yang dikenakan terhadap barang yang
mengandung subsidi yang menyebabkan industri dalam negeri yang memproduksi
barang sejenis mengalami kerugian.
2. Perlindungan masyarakat
Pengenaan cukai
merupakan salah satu fungsi pajak sebagai perlindungan terhadap masyarakat.
Barang kena cukai adalah barang yang berdampak negatif bagi kesehatan,
lingkungan hidup dan norma-norma serta tata tertib sehingga harus dibatasi
secara ketat peredaran dan pemakaiannya. Maka cara membatasinya adalah dengan
instrumen tarif, sehingga barang yang dimaksud dapat dikenai tarif cukai paling
tinggi. Contohnya yaitu cukai rokok,dan cukai terhadap minuman yang mengandung
alkohol.
3. Perlindungan lingkungan
Dalam perlindungan
lingkungan pemerintah memberlakukan pajak untuk Pengambilan dan Pemanfaatan Air
Bawah Tanah dan Air Permukaan hal ini dimaksudkan untuk mempertahankan
ekosistem serta untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
4. perbaikan dan pembangunan Infrastruktur publik
Dalam memperbaiki
infraksturktur publik pemerintah menaikan Tarif Parkir untuk mengurangi ruang
parkir dan mengurangi kemacetan lalu lintas, memberikan Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor Progresif yang bertujuan untuk mendorong kepemilikan tunggal
kendaraan bermotor dalam rangka mengurangi kepadatan lalu lintas.
Institusi
yang berwenang menarik dana pajak yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DPJ),
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang diawasi oleh Menteri Keuangan.
Hasil yang diharapkan setelah pajak digunakan untuk mengatur hal-hal diatas
yaitu stabilitas ekonomi, fiskal dan SOSPOL dapat tercapai, tersedianya
lapangan pekerjaan dan mengurangi penggangguran, terlindungnya hak-hak dan
tertib sosial, dan keseimbangan lingkungan alam terjaga. Jika masyarakat sadar
akan pentingnya pajak maka hal ini dapat meningkatkan penerimaan pajak sehingga
pertumbuhan berkelanjutan sehingga mampu mengembangkan pembangunan dan
kesejahteraan masyarakat yang berdampak pada
tujuan negara tercapai.
Peran pajak sebagai alat untuk
mengatur kebijakan sosial dapat dilihat dari sistem perpajakannya apakah dapat
dikatakan efektif ,apabila pajak mampu memberikan manfaat maksimal bagi
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini akan terjadi apabila
jumlahnya memadai, sehingga mampu menopang berbagai kegiatan pemerintah untuk
melakukan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik. Selain jumlah yang memadai,
struturnya pun mencerminkan keadilan dalam perpajakan artinya orang-orang yang
berpendapatan lebih tinggi dikenakan beban pajak yang tinggi dibandingkan
orang-orang yang berpendapatan lebih rendah. Selanjutnya penggunaanya tepat
sasaran, tugas pemerintah meyakinkan masyarakat apabila pajak yang dipungut
dari masyarakat memenuhi asas keadilan dalam perpajakan dan akan kembali kepada
masyarakat berupa sarana dan prasarana umum.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
beberapa uraian tersebut maka dapat penulis simpulkan bahwa:
· Kebijakan
sosial merupakan ketetapan pemerintah yang dibuat untuk merespon isu-isu yang
bersifat publik yaitu mengatasi masalah sosial, atau Kebijakan sosial merupakan
kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan tindakan yang memiliki dampak
langsung terhadap kesejahteraan warga negara melalui penyediaan pelayanan
sosial atau bantuan keuangan (Marshal, 1965).
· Peran pajak
sebagai alat untuk mengatur kebijakan sosial berkaitan dengan fungsi pajak itu
sendiri, dari fungsi pajak sebagai penerimaan atau pendapatan Negara
(Budgetair) maupun fungsi pajak sebagai pengatur (Reguleren). Keduanya
memberikan kontribusi terhadap tercapainya suatu kesejahteraan sosial dalam
masyarakat melalui kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hal ekonomi, sosial,
dan politik misalnya : Pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran,
menyediakan lapangan pekerjaan, pelayanan kesehatan untuk masyarakat, sarana dan
prasarana untuk pendidikan, penaggulangan bencana alam, perbaikan jembatan,
jalan tol dsb.
B. Saran
1. Guna mencapai
target penerimaan pajak, pemerintah perlu
melakukan berbagai perbaikan dalam sistem perpajakan nasional. Misalnya
pemerintah perlu melakukan perluasan
basis pajak (melalui Sensus Pajak Nasional), terutama pajak penghasilan, serta
penggalian potensi pajak, terutama atas sektor-sektor unggulan, seperti sektor
pertambangan dan batubara. Selain itu pemerintah juga harus memperkuat aspek
perpajakan internasional dalam rangka penguatan keberpihakan perpajakan pada
kepentingan nasional dan pencegahan penghindaran pajak dengan strategi sesuai
ketentuan dalam tax treaty, namun tetap berpedoman pada praktek internasional
yang berlaku.
2. Memaksimalkan sosialisasi tentang
pentingnya pajak kepada masyarakat (wajib pajak) agar masyarakat sadar akan
kewajiban membayar pajak, disamping itu sosialisasi terhadap petugas pajak
(karena penggunaan
pajak itu sendiri didistribusikan ke kementerian dan lembaga) agar dapat
bekerja secara amanah, tegas dan adil sehingga baik masyarakat
maupun petugas pajak akan lebih sadar, peduli serta mendukung target penerimaan
pajak demi kelangsungan pembangunan nasional dan penyelenggaraan Negara.
3. Selain
kebijakan-kebijakan perpajakan yang ditujukan untuk mendongkrak penerimaan
pajak, Pemerintah juga perlu membuat
kebijakan-kebijakan perpajakan yang memberikan keringanan perpajakan bagi
masyarakat. Kebijakan itu antara lain rencana kenaikan Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP). Kenaikan PTKP ini diharapkan akan membantu meringankan beban
masyarakat yang berpenghasilan rendah. Kenaikan PTKP juga diharapkan dalam
jangka panjang akan meningkatkan penerimaan pajak. Hal ini karena peningkatan
PTKP akan memberikan insentif bagi masyarakat kecil, baik untuk pengembangan
usaha baru, maupun ke arah konsumsi.
4. Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat.
Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu
rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar
tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi
persyaratan yaitu:
1). Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan
keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil
dalam pelaksanaannya.
Contohnya:
a. Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
a. Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
b. Pajak diberlakukan bagi setiap warga
negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
c. Sanksi atas pelanggaran pajak
diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
2). Pengaturan pajak
harus berdasarkan UU
Sesuai dengan
Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk
keperluan negara diatur dengan Undang-Undang
3). Pemungutan pajak
harus efesien.
Biaya-biaya
yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan
sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak
tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah
untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan
dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
DAFTAR PUSAKA
harian
seputar Indonesia
detik.com
republika.co.id
http://andi-wb.blogspot.com/2010/06/peran-dari-manfaat-pajak.html
http://iguide post.blogspot.com/2008/06/peranan-pajak.html
republika.co.id
http://andi-wb.blogspot.com/2010/06/peran-dari-manfaat-pajak.html
http://iguide post.blogspot.com/2008/06/peranan-pajak.html
http://www.policy.hu/suharto/modul_a/makindo_17.htm
http://arya-muhamad.blogspot.com/2010/05/funggsi-mengatur-dalam-pajak.html Miyasto, ketua Tax Centre Universitas Diponegoro-33
http://arya-muhamad.blogspot.com/2010/05/funggsi-mengatur-dalam-pajak.html Miyasto, ketua Tax Centre Universitas Diponegoro-33
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 TAHUN 2007
tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 TAHUN 2008
tentang Pajak Penghasilan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 TAHUN 2009
tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mew
TERIMAKASIH MOHON KRITIK DAN SARAN
